Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai Sumber Literasi Hukum bagi Kalangan Umum
DOI:
https://doi.org/10.53842/8m1rxz59Abstract
Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan perubahan dalam cara masyarakat memperoleh, mengolah, dan memahami informasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan hukum. Masyarakat umum semakin mudah menggunakan berbagai aplikasi berbasis AI untuk memperoleh penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban warga negara, permasalahan hukum sederhana, serta prosedur administratif. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan karena informasi yang dihasilkan AI tidak selalu akurat, mutakhir, atau sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan AI sebagai sumber awal literasi hukum secara kritis, bertanggung jawab, dan etis. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, demonstratif, kontekstual, dan reflektif melalui tahapan pengenalan AI, pengenalan konsep literasi hukum, demonstrasi pencarian informasi hukum menggunakan AI, praktik penyusunan pertanyaan atau prompt, verifikasi informasi melalui sumber hukum resmi, diskusi kasus sederhana, refleksi, dan evaluasi. Materi kegiatan menekankan bahwa AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk memahami istilah dan konsep hukum, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya sumber untuk menentukan kebenaran atau mengambil keputusan hukum. Hal ini penting karena penelitian menunjukkan bahwa model bahasa besar dapat menghasilkan informasi hukum yang keliru atau bahkan menciptakan rujukan hukum yang tidak ada. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum digital masyarakat sekaligus membangun sikap kritis dalam menggunakan AI sehingga masyarakat mampu membedakan antara informasi hukum awal, sumber hukum resmi, dan nasihat hukum profesional
Keywords:
kecerdasan artifisial, AI, literasi hukum, literasi digital, masyarakat umum, informasi hukumReferences
Chesterman, S. (2025). Lawful but awful: Evolving legislative responses to address online misinformation, disinformation, and mal-information in the age of generative AI. The American Journal of Comparative Law, 72(4), 933–965. https://doi.org/10.1093/ajcl/avaf020
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). Konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan konsep pedoman etika kecerdasan artifisial. Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Etika AI harus naik kelas dari seruan moral menjadi regulasi negara. Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mutmainnah, U. K. (2024). The phenomenon of artificial intelligence hallucination: The challenge of the use of fake data towards lawyer’s practices according to Indonesia law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i2.1781
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Scott, W. B., & Scott, L. M. (2024). Large legal fictions: Profiling legal hallucinations in large language models. Journal of Legal Analysis, 16(1), 64–93. https://doi.org/10.1093/jla/laae003
Thomas, C., McElhattan, L., & Carlo, S. (2024). Legal literacy and generative artificial intelligence: Comparing the education law knowledge of practicing educators and large language models like ChatGPT. Education Law Reporter, 414, 783–798.
Ogunde, F. (2024). Much ado about hallucinations: A brief assessment of the judicial response to large language model (LLM) hallucinations in the United States and Canada. International Journal of the Legal Profession, 31(2), 187–205. https://doi.org/10.1080/09695958.2024.2356084.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Citra Abdimas : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









